Polisi Gerebek Rumah di Kalideres

Selasa, 04 Desember 2012 – 05:34 WIB
SATUAN Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Empat orang tersangka diantaranya AVC alias Abeng (53), WVT (29), JH (41) dan JHS (34) harus digelandang ke Mapolres karena kedapatan menyimpan 4 kilogram sabu dan 4.920 butir pil psikotropika jenis Heavy Five (H5) di rumah Jalan Kumpi Blok K3 No.3 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

"Lagi-lagi tersangka merupakan kacung dari bos mereka WN Malaysia berinisial A yang hingga kini masih menjadi DPO," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol, Suntana, Senin (3/12).

Dari keempat orang tersangka, dua diantaranya pembeli (JH dan JHS). Satu orang alias Abeng adalah DPO lama Polres Metro Jakarta Barat, dan satu orang lainnya kurir sekaligus penjaga gudang (WVT). Menurutnya,  dugaan kuat gerombolan Abeng masuk dalam daftar sindikat peredaran narkoba internasional. Paket yang dimilikinya hampir sejenis dengan barang bukti hasil penangkapan Direktorat Narkotika Polri belum lama ini. 

Setelah diselidiki barang tersebut tergolong barang import."Rencananya mereka akan mengedarkan barang haram tersebut ke luar Jakarta, salah satunya Medan," ungkapnya.

Suntana menuturkan, kasus ini dapat terungkap dari penelusuran Polisi terhadap tersangka Abeng yang sudah menjadi DPO sejak tahun lalu. Dari situ, polisi menyingkap keberadaan tiga tersangka lainnya yang bekerja sebagai penjaga dan kurir. "Hasil investigasi selama seminggu. Kuat dugaan rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan barang. Hasilnya, pada 29 November lalu keempat orang tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di TKP," terangnya.

Suntana menyesalkan wailayah Jakarta Barat seringkali dijadikan sarang peredaran narkoba. Beberapa lokasi penangkapan bandar sabu selalu bermuara di lokasi komplek. Menurutnya, wilayah pemukiman yang notabene padat penduduk itu semestinya wajib mendapat pengawasan dari rukun warga (RW) dan tetangga (RT). Tidak sampai bebas menyewa atau menumpang, semua wajib dilaporkan ke ketua RT atau RW setempat.

“Ini sudah terjadi beberapa kali di Jakarta Barat. RT yang selama ini ditugaskan tidak menjalankan fungsinya mendata masyarakat. Wilayah komplek itu banyak disewakan dan dijadikan gudang. Pemukiman itu di sewakan. Mestinya pihak RT rutin melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa,” paparnya.

Sementara itu menurut salah satu pelaku WVT mengaku hanya disuruh bos-nya menjaga rumah tersebut. Sesekali ia diminta juga menjadi kurir tapi tak pernah curiga kalau isi tas hitam yang diberikan bos-nya adalah barang haram. Dari hasil pekerjaannya ia diupah 1,2 juta rupiah perbulan. “Saya hanya terima dari bos di Kalideres dalam tas hitam,” ujarnya.

Tersangka lainnya, Abeng sebagai tangan kanan penyalur dari Malaysia berinisial A yang saat ini keberadaannya terus menjadi buruan kepolisian mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis kotor tersebut. Dia mengaku dirinya hanyalah seorang penjaga dan penyalur dengan upah lima juta rupiah perkilo. "Saya sudah 4 tahun menjalankan bisnis ini. Saya disuruh orang Malaysia inisial A dengan upah Rp5juta per 1 kg," tuturnya.

Barang bukti senilai lebih dari 5,6 Miliar rupiah itu kini diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidanamati atau penjara seumur hidup. Sementara ini kasus masih terus didalami, kepolisian masih mengejar tersangka A yang diketahui WN Malaysia. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Heran Dijadikan Penanggung Jawab Penuh MRT

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler