Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm

Minggu, 19 September 2021 – 11:15 WIB
Dua pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi menangkap dua pelaku. 

BACA JUGA: Oknum Honorer BPK Ini Mendadak Dijemput Polisi, Kelakuannya Bikin Malu Institusi

Keduanya berinisial DR, 19, yang berperan menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dan DD, 50, wanita sebagai muncikari.

Adapun kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah di daerah Sumur Bandung yang dijadikan lokasi prostitusi.

BACA JUGA: Pemalak Galak Sama Sopir, Ketemu Polisi Sok Melawan, Kakinya Kini Dibalut Perban

"Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).

Saat penggerebekan, polisi mendapati dua perempuan di dalam rumah tersebut. Kedua perempuan itu diduga yang ditawarkan DR ke pria hidung belang.

BACA JUGA: Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Katanya Senang

Wahyu menambahkan bahwa dari penggerebekan tersebut polisi bisa menangkap kedua pelaku.

Adapun tarif sekali kencan dengan perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang berkisar Rp 250-500 ribu.

"Tersangka DR mendapatkan Rp 30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler