jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api (senpi) ilegal di sungai ceper Ogan Komring Ilir (OKI) digerebek polisi, Rabu malam (4/12).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKI IPDA Afif Widhi Ananto S.Tr.K.
BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Sudah 22 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Dalam penggerebekan ini polisi menangkap satu tersangka Yuli, 42, beserta bukti mesin bor dan alat pencetak senpi serta barang bukti lainya yang diamankan polisi.
Senjata api yang dibuat tersangka berbagai macam bentuk dan model sesuai pesanan para konsumen.
BACA JUGA: Yahuza Tepergok Jual Senjata Api Seharga Rp3 Juta ke Residivis, Dor!
Selain itu Polres OKI juga mengamankan 50 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang hasil dari serahan masyarakat dan hasil sitaan Polres OKI dalam operasi Senpi Musi 2019 dari tanggal 09 November 2019 hingga 30 November 2019 dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
BACA JUGA: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Terduga Pelaku Curanmor Tak Berdaya Dihakimi Massa
BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Sadis di Medan Akhirnya Teridentifikasi
“Dalam Operasi Senpi Musi 2019 ini, polisi juga berhasil mengamankan 8 orang tersangka lainnya. Mereka ada yang target operasi maupun nontarget operasi,” ujar Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra di Mapolres OKI, Kamis (5/12).(jal)
Redaktur & Reporter : Budi