jpnn.com, PALEMBANG - Yahuza alias Ucok alias Kuyung, 35, warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, ditangkap dan dilumpuhkan polisi, Jumat (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, itu terpaksa ditembak lantaran melawan setelah tepergok hendak menjual senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.
BACA JUGA: Berita Duka, Agus Irawan Meninggal Dunia saat Bertugas
“Pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina di Kabupaten Pali,” ucap Katim 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11) sore.
Pelaku adalah target operasi dalam operasi senpi (Senjata Api) Musi 2019. Senjata api yang diselipin di pinggangnya akan dijual ke seseorang residivis kasus curanmor.
”Rencana senpi itu akan dijual paketan,” ungkap Heri.
BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Ditembak Mati di Hamparan Perak
Pelaku Yahuza mengaku, senjata itu dijual seharga Rp3 juta. “Senpi itu aku dapat dari kawan Pak, rencana ada orang yang mau beli. Dia tuh bandar togel. Dan baru dikasih duit panjar Rp500 ribu,” aku tersangka kepada polisi.
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan 2 Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Hamparan Perak
BACA JUGA: Penjagaan Mako Brimob Diperketat Pascabaku Tembak dan Penangkapan Terduga Teroris
Pelaku kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam degan Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancama hukuman penjara selama 15 tahun.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi