Polisi Gerebek Sarang Narkoba, 3 Pengedar Ganja Ditangkap, Ada yang Kenal?

Rabu, 13 Oktober 2021 – 12:27 WIB
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat nenangkap tiga orang pelaku yang diduga pengedar ganja. Foto: ANTARA

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Polisi meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aur, Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat.

Ketiga pelaku ialah Syafruddin (43), Fahrudi Efendi (34), dan Andika Putra (30) warga Kecamatan Pasaman.

BACA JUGA: Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (8/10).

"Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," kata Iptu Eri di Simpang Empat, Selasa.

BACA JUGA: Bripka Febri Selamatkan Nyawa Pendeta di Ambang Kematian

Dia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, tepatnya di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan diduga sering dijadikan transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Selanjutnya pada Jumat (8/10) sekitar pukul 13.30 WIB telah diamankan oleh polisi, pelaku Syafruddin karena diduga menyimpan ganja kering sebanyak dua paket sedang.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya Fahrudi Efendi dan Andika Putra.

"Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil ganja kering," ujarnya.

Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti dua paket ganja sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Selain itu, dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu unit handphone merek i Cherry warna hitam dan uang tunai Rp 350.000.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler