Polisi Gerebek Sebuah Gudang Obat di Jakbar, Hasilnya Mengejutkan

Selasa, 13 Juli 2021 – 11:42 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat berada di lokasi gudang di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7), yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks obat berbagai jenis yang dibutuhkan pasien Covid-19.

BACA JUGA: Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Digerebek, Ada Ribuan Dus, Ya Ampun

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menduga ada praktik penimbunan obat-obatan di dalam gudang tersebut.

"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata Ady dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menambahkan ribuan boks berisi obat-obatan itu rencananya akan disebar ke wilayah Jabodetabek oleh pemilik gudang.

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek. Namun, karena ada indikasi penimbunan, ya, kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," ujar Joko.

BACA JUGA: Kapan PNS dan PPPK Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri? Ini Penjelasan Lengkap BKN

Adapun dalam penggerebekan itu ditemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.

Selain obat Azithromycin 500 mg, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA, di antaranya paracetamol dan obat lainnya.

Polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 tersebut.

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Saat ini ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler