jpnn.com - MUARABULIAN – Sepak terjang Edi Arianto (39), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, berujung masuk tahanan.
Edy yang merupakan anak Kepala Desa Rantau Gedang, dibekuk Satnarkoba Polres Batanghari, Kamis (21/11) lalu.
BACA JUGA: Dihajar, Kepergok Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Eko Santoso, menyebut, Edi Arianto alias Edi Cendol ditangkap sekitar pukul 09.00 Wib, di Simpang Desa Rantau Gedang. Dia sempat memberikan perlawanan saat kepolisian hendak menangkapnya.
“Anggota sempat bergulat dengan tersangka. Memang tubuhnya kecil, tapi tenaganya kuat,” kata AKP Eko Santoso, di ruang Kerjanya, Jumat (22/11).
BACA JUGA: Bunuh Diri Gara-gara Hamili Janda Kembang
Tersangka Edy ternyata sudah lama menjadi target kepolisian. Anak kepala Desa Hartini itu menjadi incaran karena dicurigai telah lama menjalankan aksi mengedar sabu-sabu di Desa Rantau Gedang. “Pelaku ini sudah lama kami ikuti. Namun, baru kemarin (Kamis, red) bisa kita bekuk lengkap dengan barang bukti,” kata Eko.
Ketika penangkapan dilakukan kepolisian, tersangka membawa barang bukti sabu-sabu. Sabu-sabu itu terdiri dari tiga paket sedang dan empat kecil yang dimasukkan dalam kaleng Pagoda fastiles.
BACA JUGA: Lagi, Miras Oplosan Renggut Nyawa Dua Pemuda
“Kaleng berisi sabu-sabu itu disimpan di kantong celana bagian kiri. Kalau ditotal, seluruhnya tiga jie,” kata Kasat.
Selain barang bukti sabu, Kepolisian turut menyita uang tunai milik pelaku sebesar Rp 1.109.000. termasuk dua buku tabungan, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Mio milik pelaku.
“Barang bukti ini kami sita karena ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan pelaku. Contohnya uang. Kita duga uang itu hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Perkara tangkapan sabu ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Bandar narkoba yang rutin mengirim barang haram kepada Edy saat ini sedang dilidik. “Sabu itu dikirim dari Jambi, pengirim itu saat ini sedang kami lidik,” katanya.
Sementara, Edy Cendol mengaku baru dua kali mengedar sabu di desanya. Pengiriman pertama sebanyak lima jie telah habis diedarkan ke warga desa setempat. Sementara, kiriman kedua dengan jumlah yang sama baru terjual dua jie.
“Baru dua kali jualan, yang kedua langsung tertangkap,” Kata Edy Cendol, saat ditanyai di Polres Batanghari, kemarin (22/11).
Dijelaskan Edy, untuk satu jie, dia menjual barang haram itu dengan harga dua juta rupiah. Sementara, dari bandar utama dia membeli dengan harga Rp 1,4 juta. “Dari satu jie saya dapat untung enam ratus ribu. Caranya dengan memecah paket menjadi kecil-kecil,” tuturnya.
Perbuatan Edy menjual barang haram sama sekali tidak diketahui Hartini, ibu kandungnya yang menjabat sebagai kepala Desa Rantau Gedang. Mengedar barang itu dilakoninya sekedar mencari uang tambahan untuk menyalurkan hasratnya ke Payo Sigadung. Edy mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengedar sabu apabila dirinya keluar dari penjara. “Saya nyesal, sakit nian tidur di sel,” ucapnya.
Terhadap tindak pidana yang dilakukan Edy, Kepolisian mengancam mengenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pasal ini delapan tahun penjara. (fes/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Garap Anak Tiri dan Sepupu
Redaktur : Tim Redaksi