jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menggulung Jaini alias Jaires (36), di persembunyiannya di Perumahan Bumi Negara Lestari, Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/12) dini hari.
Buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diringkus setelah empat kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun jadi Otak Komplotan Curanmor, Sudah 21 Kali Beraksi
“Tersangka kami amankan di Perumahan Bumi Negara Lestari, Desa Negara, Kecamatan Kibin,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maryadi, Minggu (29/12).
Jaini menjadi buruan polisi usai identitasnya diketahui. Wajah Jaini terlihat jelas dalam rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai saat beraksi di salah satu lokasi curanmor.
BACA JUGA: Residivis Kasus Curanmor Ditembak Mati
Berdasarkan catatan kepolisian, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini telah empat kali beroperasi di wilayah hukum Polres Serang.
Di antaranya, di halaman parkir Rumah Makan Saung Amira, Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan halaman parkir toko baju di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lalu, halaman parkir waralaba di Kampung Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan halaman parkir toko di Kampung Gabus Sukamaju, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Tersangka sudah mengakui melakukan pencurian di empat TKP (tempat kejadian perkara-red) di wilayah hukum Polres Serang pada bulan Oktober hingga Desember 2019,” kata Maryadi.
Saat disergap, polisi menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi dan barang bukti lain.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu pucuk senjata api rakit berikut empat butir peluru, lima buah mata kunci leter T, satu buah ganggang kunci leter T dan barang bukti lain,” katanya.
Jaini mengakui senpi tersebut digunakan untuk menakuti korban dan warga lain apabila aksinya kepergok. “Pengakuannya belum pernah digunakan. Alasannya (bawa senpi-red) hanya untuk menakuti,” kata Maryadi.
Hingga kemarin, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Sementara, Jaini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
“Untuk kasusnya kami masih kembangkan termasuk penadah barang curian dari tersangka ini,” tutur Maryadi. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti