Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online

Senin, 18 Desember 2023 – 00:04 WIB
Proses penangkapan seorang IRT yang menjadi bandar judi daring di Kota Gorontalo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo.

jpnn.com, GORONTALO - Aparat kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi secara daring dan beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta mengatakan wanita berinisial YL (43) itu ditangkap di rumahnya saat tengah menjalankan bisnis judi daring jenis totok gelap (togel), yang dikelola melalui telepon seluler jenis Android miliknya.

BACA JUGA: Komplotan Pembuat Konten Judi Online di Semarang Ditangkap Polisi

"IRT ini tidak dapat berkutik saat kami mendatangi rumahnya secara tiba-tiba," kata Leonardo dikutip dari Antara, Minggu (17/12).

Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi daring di wilayah tersebut, mengingat YL sering menerima pasangan nomor togel dari warga lainnya.

BACA JUGA: Bandar Judi Tusuk 3 Polisi, Seorang Aparat Kritis, Pelaku Ditembak Mati

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan YL, yang saat itu sedang memasukkan nomor togel yang dipesan para pemasang.

Dari tangan YL, kata dia, polisi menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 212 ribu dan kertas coretan nomor togel, yang diduga kuat berkaitan dengan permainan judi daring.

BACA JUGA: Setelah Viral, Pria yang Meresahkan Penumpang di Bandara Soetta Kini Ditangkap Polisi

Adapun cara yang digunakan YL dalam bermain judi daring yaitu mendaftarkan akun miliknya pada salah satu situs, kemudian mentransfer uang sebagai deposit saldo yang akan digunakan sebagai taruhan permainan judi daring.

"Dari hasil pemeriksaan, YL terbukti melakukan permainan judi togel daring dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, juga telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota," kata Leonardo.

Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.

"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 10 Persen


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler