jpnn.com, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pelaku berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35). Semuanya beraksi pada Februari 2022.
BACA JUGA: Kompol Tri Soal Pembunuhan Sadis Joko Lelono di Depan SPBU, Anggota sudah Bergerak
“Empat pelaku ini biasa bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang atau di luar kandang,” kata Belny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).
Dia menyebut para pelaku biasanya beraksi dengan membuka ikatan tali terhadap hewan ternak.
BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya
“Setelah itu, pelaku menggiring hewan kerbau dan dan menaikkan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.
Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Aksi Pencurian Ternak Bersenpi Berhasil Digagalkan
“Hewan kerbau hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000,” ujar Belny.
Perwira menengah ini menjelaskan bahwa selama Februari 2022, para pelaku itu sudah beraksi sebanyak 20 kali.
“Pelaku ini beraksi di 20 lokasi yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang,” kata dia.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 kali di antaranya empat di Kecamatan Mandalawangi, empat di Kecamatan Banjar, empat di Kecamatan Cadasari, tiga di Kecamatan Karangtanjung, dan satu di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga lokasi di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu lokasi di Kecamatan Baros,” beber dia.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang, empat tali tambang, dan satu terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tahun tahun.
“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn).
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan