jpnn.com, SERANG - HR alias Jabin (45), diringkus polisi di daerah Ciledung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (21/12). Warga Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini diringkus usai mencuri mobil pikap.
“Pelaku kami tangkap saat berada di Ciledug, Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata, Minggu (22/12).
BACA JUGA: Mobil Bos Karet Dibobol Maling saat Salat Jumat, Uang Rp 80 Juta Raib
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/12), sekira pukul 04.00 WIB. Mobil pikap milik Hendy Wijaya alias Oding dicuri saat parkir di kediamannya di Perumahan Puri Delta, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Ada satu pelaku lagi (Marno-red) yang belum kami tangkap,” kata Indra.
BACA JUGA: Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga
Dua pelaku sebelumnya menyambangi kediaman korban menggunakan mobil Toyota Ayla. Saat itu, kedua pelaku melihat mobil korban. “Kebetulan mobil milik korban ini sedang terparkir di tempat sepi,” kata Indra.
Mobil yang dikemudikan Marno itu pun berhenti tak jauh dari lokasi mobil korban. Dua pelaku berbagi tugas. Marno berperan memantau kondisi sekitar, sedangkan Jabin berperan sebagai eksekutor. Berbekal obeng, Jabin merusak kunci pintu mobil pikap.
“Setelah berhasil dibuka, mobil tersebut dibawa kabur pelaku,” ujar Indra.
Sabtu (21/12) pagi, Oding baru menyadari mobilnya telah raib dicuri. Dia memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang Kota. “Saat proses penyelidikan kita berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku,” kata Indra.
Jabin pun berhasil diringkus. Dia mengakui mobil pikap korban telah dijual kepada AH alias Buyung warga Ciledug, Kabupaten Bogor.
“Pelaku penadahan berikut mobil pikap telah kami amankan,” kata Indra. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti