Li Ruiwen dan Li Jinan, keduanya ditangkap saat sedang beraksi di salah satu pasar tradisional di Landak, Kabupaten Landak, Kalbar. Demikian halnya dengan Eko. Mereka disergap saat aparat penegak hukum membuntuti langkahnya. Penangkapan terhadap dua negara asing dan satu WNI itu, pada Senin (10/12) oleh Polres Landak. Karena banyak menerima laporan warga yang menjadi korban para pelaku hipnotis itu, kepolisian setempat melakukan pengembangan penyelidikan.
Betul saja, saat pihak Polres Landak berkoordinasi dengan Polres Pontianak, ada laporan tindak penipuan yang sama. Ketika dikroscek, para pelaku itu telah tiga kali melancarkan aksinya dalam waktu yang berbeda di Pontianak. Akhirnya, ketiga pelaku tersebut digiring ke Polresta demi keperluan pemeriksaan secara intensif.
Salah satu korbannya yaitu wanita berumur 63 tahun, Theng Sui Jong. Dia mengaku telah kehilangan cincin, gelang, anting dan perhiasan lainnya setelah pelaku menghipnotis dirinya. “Saya rugi Rp60 juta,” cetusnya saat membuat keterangan di Polres Pontianak, Rabu (12/12).
Jong menuturkan, saat salah satu pelaku berhasil menghipnotis dirinya, dia terlebih dulu dibawa masuk ke mobil milik pelaku, kemudian diantar ke rumah. “Setelah sampai di rumah, saya langsung mengambil semua perhiasan dan membungkusnya dengan kantong plastik. Dengan cepat, dia menukar kantong plastik berisi perhiasan itu dengan kantong plastik miliknya yang berisi buah rambutan. Kemudian mereka lari,” ungkap Jong geram sembari menatap ketiga tersangka di ruang penyidik.
Tiga puluh menit kemudian, Jong baru menyadari kejadian tersebut. Ketika diperiksa, ternyata perhiasan miliknya sudah lenyap semua. “Terakhir saya ingat, saat mereka mengiming-imingi praktik pengobatan dan meramal kehidupan keluarga saya. Setelah itu dia bilang, kegiatan tersebut harus dilakukan di rumah. Makanya mereka membawa saya ke rumah. Namun, setelah saya memberi perhiasan itu, mereka lari. Saya pun tidak berdaya,” paparnya.
Salah satu tersangka, Eko, berkilah atas perannya melakukan tindak kriminalitas tersebut. Dia mengaku hanya sebagai sopir yang membawa kelima warga negara asing itu berkeliling Indonesia. Masalah tindak pidana penipuan yang dilakukan, Eko terus berkilah. “Saya hanya sopir mereka mas,” ungkap pria asal Jakarta ini.
Sebelumnya, lanjut Eko, menjemput kelima warga negara asing itu di salah satu apartemen Jakarta. Kemudian, mengantar mereka dengan pesawat menuju Pontianak. Sesampainya di Bandara Supadio, sudah ada mobil rental untuk mengantar mereka jalan-jalan.
“Hanya itu tugas saya. Kerjaan ini saya dapat dari Iwan, dan kegiatan kami dipantau terus olehnya melalui jaringan ponsel,” ungkapnya lemas.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang intensif terkait modus tindak pidana penipuan dengan hipnotis ini. Terutama, mendatangkan ahli bahasa untuk memeriksa kedua tersangka RRC yang tertangkap.
Sejalan dengan itu, personil terus mencari jejak tiga rekan tersangka yang masih buron. “Kita jerat dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan serta menguntungkan diri sendiri,” tegasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Koyak Dibacok Abang Ipar
Redaktur : Tim Redaksi