jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta Polri bersikap adil menyikapi persoalan persekusi dan penegakan hukum lainnya. Menurut Hidayat, tidak boleh ada yang melanggar hukum dengan melakukan main hakim sendiri atau persekusi.
Namun, dia juga meminta Polri supaya tegas dalam menindak kasus lain, tidak hanya persekusi saja.
BACA JUGA: Zulhas Ajak Netizen Gunakan Medsos untuk Menambah Saudara
“Kalau polisi menindak pelaku persekusi, harusnya polisi juga melakukan tindakan kepada persekusi lain,” kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Hidayat mencontohkan, apakah tindakan menggeruduk rumah Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono juga bukan persekusi? Bawa senjata tajam masuk apron bandara udara di Manado mengejar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu bukan persekusi?
BACA JUGA: Penting Untuk Memadukan Ilmu Agama dan Umum
"Ada tindakan (Polri)? Tidak ada. Ada dokter yang dibela karena korban persekusi, ada dokter yang dipecat karena dia membela (aksi) 212, apa ini?" ujar Hidayat.
Karenanya, Hidayat menegaskan, Indonesia harus melakukan penegakan hukum yang benar-benar adil.
BACA JUGA: Percayalah, Rakyat Jadi Susah kalau Indonesia Rusuh
Menurut dia, tindakan persekusi tidak berdiri sendiri, melainkan karena ada ketidakpercayaaan publik terhadap penegakan hukum sehingga melakukan main hakim sendiri.
“Kalau polisi melakukan tindakan (penegakan hukum) ke hate speech, fitnah, tindakan mencemarkan nama baik habib, ulama, saya yakin tidak ada persekusi," paparnya.
"Saya menolak persekusi, saya menolak main hakim sendiri, tapi ibarat asap ada apinya diselesaikan," tambahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR: Indonesia Butuh Sosok yang Menguasai Ilmu dan Iman
Redaktur & Reporter : Boy