Polisi Hentikan Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2020 – 19:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama. Foto: Antara

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polisi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang gadis berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, setelah sang ayah berinisial LS (43) berstatus sebagai tersangka sudah meninggal dunia.

"Karena tersangka LS sudah meninggal dunia, kasus ini kami hentikan penyidikannya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama di Suka Makmue.

BACA JUGA: Petualangan AW Si Dukun Cabul Berakhir, Ada Bra, Celana Dalam hingga Gelas Air

Menurut Fadilah, tersangka LS meninggal dunia beberapa pekan lalu saat sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Nagan Raya.

"Tersangka diduga mengidap penyakit tertentu, sehingga akhirnya meninggal dunia," katanya.

BACA JUGA: Innalillahi, Ini Daftar Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Puncak Bogor

Karena tersangka utama meninggal dunia, polisi kemudian tidak lagi melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

Sementara anak kandung tersangka, kata AKP Fadilah, sudah diasuh oleh keluarga dekat korban di sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, katanya menuturkan.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut di Puncak Bogor yang Menewaskan 5 Orang, Ngeri

Seperti diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (25/7) dini hari, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam perkara ini, LS sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler