Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya

Selasa, 15 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Polres Aceh Barat menghentikan kasus penyiraman air cabai yang dialami oleh seorang santri pada Senin (30/9), setelah pelaporan perkara tersebut dicabut oleh orang tua kandung korban di mapolres setempat.

“Kasus ini sudah berakhir damai, kedua belah pihak sudah sepakat tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Menurutnya, kasus ini sudah dihentikan penyidikan setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.

Proses perdamaian perkara ini juga turut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di kabupaten setempat.

BACA JUGA: Ponpes Didorong Lahirkan Santripreneur Lewat Sekolah Bisnis Pesantren

Iptu Fachmi Suciandy menyebutkan penghentian penyidikan perkara tersebut, juga sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif).

Perkap tersebut mengatur bahwa perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pidana dengan kerugian yang tidak terlalu besar.

BACA JUGA: Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penyidik juga telah membebaskan NN dari Rutan Polres Aceh Barat, setelah sebelumnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini NN berstatus wajib lapor,” katanya.

Dalam kasus ini, orang tua santri juga menyatakan dengan tulus telah memaafkan atas tindakan pelaku NN selalu isteri pimpinan dayah, dan pelaku NN juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban.

Dia menjelaskan dengan adanya penyelesaian perkara tersebut secara damai dan keadilan restoratif, diharapkan menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat maupun di Aceh secara umum.

"Para pihak telah bertemu untuk menyelesaikan secara bersama terkait permasalahan ini,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler