jpnn.com, BEKASI - Seorang tersangka pencabulan santriwati yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, yaitu H alias AU (51) tewas.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi mengatakan tersangka tewas karena sesak napas.
BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak napas," kata Akhmadi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan H sempat mengeluh sesak napas dalam tahanan.
BACA JUGA: 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Kemudian yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Semalam sesak napas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," katanya.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan ke Dokkes Kepolisian.
"Dari piket Reskrim dan Dokkes dibawalah ke RS Kramat Jati dan di RS meninggal," katanya.
Pihak keluarga, kata Akhmadi, saat diinformasikan bahwa yang bersangkutan meninggal, keberatan untuk dilakukan autopsi.
"Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," katanya.
Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor, yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).
Twedi menjelaskan kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor. Lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut.
"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor," katanya.
Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti