Polisi Hong Kong Mulai Ofensif, 200 Aktivis Diciduk

Jumat, 12 Desember 2014 – 01:20 WIB
Polisi Hong Kong Mulai Ofensif, 200 Aktivis Diciduk. Foto BBC

jpnn.com - Setelah lebih dari dua bulan terlibat konfontasi tajam, Kepolisian Hong Kong sukses menggelar pembersihan terhadap para demonstran pada Kamis (11/12).

Lebih dari 200 aktivis pro-demokrasi ditangkapi ketika sekitar 7.000 anggota polisi membersihkan kamp-kamp utama protes di kawasan bisnis Admiralty.

BACA JUGA: Ibu Guru Dituduh Perkosa Siswa 13 Tahun

Polisi memulai operasi pembersihan demonstran pada Kamis pagi, sebagai tindakan pamungkas untuk mengakhiri protes massa yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan.

Polisi membongkar tenda-tenda para demonstan setelah mengeluarkan perintah kepada para aktivis untuk mengosongkan "daerah yang diduduki" dalam waktu 30 menit atau mereka akan menghadapi tindak penangkapan.

BACA JUGA: Simpati untuk Korban Selingkuhan

Di antara mereka yang bertahan hingga ditangkap adalah tokoh oposisi pendidi Partai Demokrat, Martin Lee; pemimpin kelompok mahasiswa Nathan Law; taipan media, Jimmy Lai dan penyanyi Denise Ho.

Setelah pembersihan dilakukan, para aktivis yang dipukul mundur berikrar akan melanjutkan protes dengan bentuk-bentuk pembangkangan sipil.

BACA JUGA: Lokasi Penjara Rahasia, Polandia Dapat Kompensasi Rp 185 M

Ketika polisi mendekati sekelompok pengunjukrasa yang tersisa, pemimpin Federasi Mahasiswa Hong Kong, Alex Chow, menegaskan bahwa pertarungan melawan pemerintah pusat China belum berakhir.

Demonstrasi di Hong Kong dimulai setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengumumkan keputusannya membatasi pemilihan Kepala Eksekutif Hong Kong 2017. Komite Tetap mewajibkan komite nominasi untuk menyetujui paling banyak tiga kandidat pemilihan sebelum pemilihan umum dimulai.

Setelah pemilihan yang dimaksud, Kepala Eksekutif terpilih masih perlu diangkat secara resmi oleh pemerintah pusat sebelum secara resmi memangku jabatan. Keputusan Komite Tetap juga menyatakan bahwa "Kepala Eksekutif" harus orang yang mencintai negara dan mencintai Hong Kong."

Aktivis pro-demokrasi menganggap persyaratan tersebut sebagai pelanggaran Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania, yang menyatakan bahwa Kepala Eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum, dan Hukum Dasar Hong Kong yang menyatakan bahwa pemilihan tersebut harus diadakan dengan hak pilih yang universal. (ald/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Sampai Tewas Kedinginan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler