Polisi Hong Kong Tangkap 11 Aktivis Anti-China, Langsung Seret ke Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 – 21:44 WIB
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

jpnn.com, HONG KONG - Sebanyak 11 orang pengunjuk rasa di Hong Kong, Senin (1/3), ditangkap atas tuduhan terlibat kekacauan di kota itu.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa 11 aktivis,yang terdiri dari tujuh pria dan empat wanita, itu terlibat dalam kerusuhan di kampus Hong Kong Polytechic University pada 2019.

BACA JUGA: Tak Betah Jadi Warga Negara China, Ribuan Orang Hong Kong Datangi Kantor Perwakilan Inggris

Mereka dijadwalkan disidangkan di pengadilan tingkat banding di Kowloon pada Selasa (2/3) pagi, demikian dilaporkan media penyiaran China.

Kampus tersebut sempat diduduki para pengunjuk rasa sebelum akhirnya diambil alih oleh pasukan kepolisian setempat pada akhir 2019.

BACA JUGA: Siarkan Pesan Anti-China, Giggs Ditangkap Polisi Hong Kong

Sementara itu, 47 aktivis antipemerintah di Hong Kong --termasuk akademisi Benny Tai Yiuting-- pada Minggu (28/2) secara resmi didakwa melakukan konspirasi untuk menumbangkan pemerintahan yang sah.

Mereka yang semuanya ditangkap pada 6 Januari itu telah dihadirkan di pengadilan banding di Kowloon pada Senin pagi.

BACA JUGA: Hong Kong Akhirnya Beri Lampu Hijau untuk Vaksin Sinovac

Selain Tai, ada pula aktivis Front Hak Asasi Masyarakat Sipil Jimmy Sham Tszkit, legislator terdiskualifikasi Leung Kwok Hung, mantan anggota parlemen Lam Cheukting dan rekannya, Jeremy Tam Manho.

Penangkapan dan penyidangan para aktivis tersebut dilakukan hanya beberapa hari menjelang sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional China (NPC) di Beijing pada Jumat (5/3).

Dalam sidang tahunan legislator terbanyak di dunia tersebut, Hong Kong juga mengirimkan utusannya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler