Siarkan Pesan Anti-China, Giggs Ditangkap Polisi Hong Kong

Senin, 08 Februari 2021 – 18:35 WIB
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

jpnn.com, HONG KONG - Penyiar radio Hong Kong yang dikenal dengan nama Giggs ditangkap petugas kepolisian setempat, Minggu (7/2), atas tuduhan melakukan penghasutan.

Menurut kepolisian Hong Kong, pria berusia 52 tahun, yang nama aslinya adalah Wan Yiu Sing, itu melanggar Pasal 10 Ordonansi Kriminal.

BACA JUGA: Muhadjir Effendy Buka Kemungkinan Indonesia Meniru Karantina Model Hong Kong

Dengan penangkapan Giggs, sudah beberapa insan media yang diamankan polisi Hong Kong sejak diberlakukan undang-undang kriminal yang baru. Sebelumnya, raja media Jimmy Lai ditangkap dan kini perkaranya sedang disidangkan.

Pada November 2020, Giggs bersama istri dan pembantunya juga ditangkap atas tuduhan pencucian uang untuk pendanaan kelompok yang menginginkan Hong Kong terpisah dari China.

BACA JUGA: Tiongkok Makin Represif, Inggris Ajak Warga Hong Kong Murtad

Polisi mendapati ketiga orang tersebut berkampanye di media sosialnya tentang upaya pemisahan Hong Kong pada Februari 2020.

Sebelumnya, seorang produser Radio dan Televisi Hong Kong (RTHK) juga di tangkap pada November 2020.

BACA JUGA: COVID-19 Makin Menjadi-jadi, Ribuan Warga Hong Kong Terpenjara di Rumah Sendiri

Kepala Kepolisian Hong Kong Chris Tang Ping Keung mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Keamanan Nasional mulai diberlakukan pada Juni 2020, pihaknya sudah menangkap 97 orang atas tuduhan berupaya memisahkan Hong Kong dari China, juga tuduhan subversi dan berkolusi dengan pihak asing. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler