JAKARTA—Mabes Polri mengimbau, 50 tahanan yang dikeluarkan secara paksa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima menyerahkan diri. Imbauan ini disampaikan, setelah ribuan warga Bima mendatangi lapas setempat dan memaksa petugas lapas membebaskan kawan mereka yang ditahan.
‘’Kami mengimbau agar mereka semua menyerahkan diri agar ada kepastian hukum,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (27/1).
Seperti diketahui 50 warga yang ddibebaskan paksa oleh massa ini adalah tahanan kasus pemblokiran pelabuhan Sape akhir Desember lalu. Mereka merupakan bagian dari massa aksi yang menuntut pencabutan SK Bupati Bima nomer 188 mengenai izin operasional pertambangan yang dipersoalkan warga.
‘’Lebih baik menyerahkan diri agar tidak buron terus menerus,’’ tambah
Boy Rafli.
Selain membebaskan tahanan, massa aksi yang ditaksir berkisar 10 ribu orang ini membakar kantor bupati dan KPU setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya Aksi ini sendiri merupakan lanjutan dari aksi protes meminta pencabutan SK Bupati Bima nomer 188 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan. Masa meminta PT. SMN yang tengah melakukan eksplorasi dikawasan itu menghentikan kegiatan. Massa sempat memblokir akses menuju pelabuhan Sape Bima, pelabuhan yang menghubungkan ujung timur NTB dan NTT sebelum dibubarkan paksa oleh
aparat.
Namun aksi yang telah menelan korban jiwa itu belum membuahkan hasil. Massa kemudian melanjutkan aksi protes sejak pekan lalu. Puncaknya hari ini masa mengepung kantor Pemkab Bima menduduki kemudian membakarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Blokir Jalan Masuk Lokasi Tambang
Redaktur : Tim Redaksi