Warga Blokir Jalan Masuk Lokasi Tambang

Jumat, 27 Januari 2012 – 13:58 WIB

BANGGAI – Masyarakat Desa Paisu Buloli Kecamatan Batui Selatan, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah memblokir jalan masuk ke lokasi pertambangan PT Aquanur di desa tersebut. Pemblokiran jalan masuk tersebut, disebabkan pihak perusahaan belum mengantongi izin operasional dan dokumen lainnya dari pemerintah Kabupaten Banggai.

Selain itu, PT Aquanur juga diduga belum memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap kegiatan eksploitasi pasir dan batu (sirtu). Akibatnya, masyarakat memblokir jalan masuk ke areal eksploitasi sirtu tersebut, karena dinilai merugikan daerah.

Pemerintah Desa Paisu Bololi telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Aquanur terkait dengan eksploitasi sumber daya alam di sekitar desa tersebut. Tetapi, pertemuan menemukan jalan buntu, karena pihak perusahaan tidak mampu membuktikan dan memperlihatkan izin operasionalnya kepada masyarakat. 

Kadis Pertambangan Kabupaten Banggai, Safari Yunus SH M.Si, Senin (16/1) kemarin, yang hendak dimintai penjelasannya, tidak berada di tempat. Yang bersangkutan masih melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

Salah seorang pejabat di Dinas Pertambangan Kabupaten Banggai yang tak mau ditulis namanya mengungkapkan, keberadaan PT Aquanur yang merupakan subkon dari JOB Pertamina-Medco Tomori Sulawesi (PMTS) di Desa Paisu Bololi, hingga saat ini belum ada laporannya. Meskipun, kapasitas perusahaan hanya subkon, PT Aquanur harusnya melaporkan dan mengurus izinnya, tidak ada perusahaan yang dikecualikan.

“Kalau perusahaannya tidak melapor dan tidak mengantongi izin operasional dan dokumen lainnya, berarti PT Aquanur berinvestasi secara illegal di Kabupaten Banggai. Wajar saja, kalau masyarakat mengkomplen dan memblokir jalan masuk, karena memang dianggap merugikan daerah, khususnya di desa tersebut,” kata sumber.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai Ir Puji Lesmono mendukung tindakan masyarakat yang memblokir jalan masuk, jika perusahaan tidak punya tata krama masuk di daerah ini. Karena PT Aquanur hingga saat ini, juga belum pernah melaporkan kawasan yang  dijadikan lokasi atau obyek eksploitasi sumber daya alam itu.

“Kami berharap Dinas Pertambangan Kabupaten Banggai segera melaporkan keberadaan lokasi eksploitasi Sirtu oleh PT Aquanur, untuk dilakukan peninjauan lapangan terkaiat kawasan yang dijadikan obyek eksploitasi,” jelasnya.(rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Dukung Penetapan Ranperda Baca Tulis Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler