Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan

Jumat, 01 Maret 2024 – 11:30 WIB
Suasana pemolisian masyarakat bagi warga pesisir di Labuan Bajo oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

jpnn.com - LABUAN BAJO - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengimbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum saat melaut. 

Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat AKP I Wayan Merta mengatakan bahwa menangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut, apalagi Kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata superpremium, yang salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya.

BACA JUGA: Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi

"Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang," kata AKP I Wayan Merta dalam keterangan yang diterima Kamis (29/2).

Dia menyampaikan itu saat menggelar pemolisian masyarakat (community policing) bagi nelayan pesisir di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA: Berkunjung ke Labuan Bajo, Gibran Serap Aspirasi Petani Lokal

I Wayan Merta menjelaskan penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal dapat merusak lingkungan dan biota laut yang bisa mengancam kelestarian sumber daya laut.

Selain merusak lingkungan, lanjut dia, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA: Gandeng 23 BUMN, ASDP Dukung Program TJSL Tana Lino Lestari II di Labuan Bajo

"Demi kelestarian lingkungan laut, kami mengimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum," ujarnya.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melawan praktik illegal fishing, masyarakat nelayan diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di laut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Polres Manggarai Barat.

"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," katanya. 

Dia juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah, terutama plastik, di laut.

"Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," katanya. 

Lebih lanjut dia juga mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler