Polisi Ini Bersujud Cium Kaki Ibunya di Ruang Sidang

Selasa, 21 Maret 2017 – 16:33 WIB
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Panshor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/3).

Keharuan mewarnai sidang dengan terdakwa Brigadir Medi Andika menangis memeluk dan bersujud mencium kaki Firmawati, ibunya yang dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Bambang D.H. Langsung Evaluasi Pengurus PDIP Lampung

Keduanya saling berpelukan. Lantas Medi yang kemarin mengenakan kemeja biru muda menunduk dan mencium kaki sang ibu.

Pada sidang tersebut, Firmawati dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Minanoer Rahman, Firmawati menceritakan perilaku sang anak.

BACA JUGA: Kebakaran, Bayi 50 Hari Tewas Tertimpa Plafon Rumah

Menurut dia, Medi dikenal baik dan penurut. Karena itu, ia yakin anaknya tidak melakukan pembunuhan. ’’Saya pernah menyuruh dia (Medi) memotong ayam saat Lebaran. Dia bilang ’Medi nggak sanggup (memotong ayam). Nggak tega’. Yang saya tahu, dia juga tidak pernah berbohong,” kata Firmawati.

Wanita yang tinggal di Martapura, Sumatera Selatan ini menambahkan, Medi menempati rumahnya yang ada di Permata Biru, Sukarame. Firmawati memiliki rumah itu sejak 1990 silam. Lalu rumah itu direnovasi dan Medi tinggal di sana sejak 2014.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Hancurkan 20 Rumah di Banjarsari

Firmawati menyatakan, Jumat malam (15/4) silam, ia bertemu Medi dikediamannya di Permata Biru. Dia memang kerap mengunjungi Medi. Kedatangannya saat itu hendak membeli seragam panitia untuk khitanan anak kakak Medi yang ada di Bandung.

”Yang saya ingat, sekitar pukul 18.30 WIB, saya menghubungi Medi, dan bilang mau berkunjung. Niat saya waktu itu ingin membeli seragam di Pasar Bambu Kuning untuk acara sunatan cucu saya di Bandung. Saya menginap di Permata Biru hingga Minggu malam,” urainya seperti diberitakan Radar Lampung, hari ini.

Namun pengakuan Firmawati dipertanyakan majelis hakim. Bahkan hakim anggota Yus Enidar sempat mengingatkan agar Firmawati berkata jujur.

Sebab pada 15 April 2016, Tarmidi (terdakwa yang sudah divonis) mengupload foto ke media sosial saat berada di rumah Medi. Sementara Firmawati mengaku tak melihat Tarmidi di sana.

Saat kembali diingatkan agar tidak berbohong, Firmawati menegaskan dirinya siap dipenjara bersama anaknya. Menjelang akhir sidang, dia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang dituduhkan pada satu-satunya anak laki-laki yang dimilikinya itu. Terlebih selama ini Medi selalu menjaganya.

Majelis hakim lantas memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (cw22/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buah Kelapa Ini Dijual Rp25 Juta, Mau Beli Gak?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler