jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap aktor ganteng Fachri Albar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Yang bersangkutan sudah diintai sejak tiga bulan lalu berdasarkan penyelidikan dan laporan masyrakat,” ucap Mardiaz di Polres Jaksel, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Penangkapan Fachri Albar Bikin Istri dan Anaknya Kaget
Dia menambahkan, masyarakat melapor menggunakan aplikasi Qlue yang dibuat oleh Polres Jaksel.
“Sudah tiga bulan dibuntuti dan pagi tadi ditangkap,” imbuh Mardiaz.
BACA JUGA: Positif Narkoba, Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka
Menurut Mardiaz, pihaknya meminta petugas keamanan kompleks untuk mendampingi saat penangkapan.
“Tak ada perlawanan sehingga langsung kami bawa ke sini,” tambah Mardiaz.
BACA JUGA: Polisi Kejar Penyuplai Narkoba ke Fachri Albar
Fachri dijerat pasal 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas dari Kokain, Fachri Albar Kini Terjerat Kasus Sabu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan