Polisi Intai Fachri Albar Selama 3 Bulan

Rabu, 14 Februari 2018 – 18:20 WIB
Fachri Albar tampak menunduk lesu saat polisi merilis kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (14/2). Foto: Elfanny/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap aktor ganteng Fachri Albar tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Yang bersangkutan sudah diintai sejak tiga bulan lalu berdasarkan penyelidikan dan laporan masyrakat,” ucap Mardiaz di Polres Jaksel, Rabu (14/2).

BACA JUGA: Penangkapan Fachri Albar Bikin Istri dan Anaknya Kaget

Dia menambahkan, masyarakat melapor menggunakan aplikasi Qlue yang dibuat oleh Polres Jaksel.

“Sudah tiga bulan dibuntuti dan pagi tadi ditangkap,” imbuh Mardiaz.

BACA JUGA: Positif Narkoba, Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka

Menurut Mardiaz, pihaknya meminta petugas keamanan kompleks untuk mendampingi saat penangkapan.

“Tak ada perlawanan sehingga langsung kami bawa ke sini,” tambah Mardiaz.

BACA JUGA: Polisi Kejar Penyuplai Narkoba ke Fachri Albar

Fachri dijerat pasal 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas dari Kokain, Fachri Albar Kini Terjerat Kasus Sabu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Fachri Albar   Qlue  

Terpopuler