Rencana itu dimantapkan dalam sebuah rapat koordinasi yang melibatkan kepala satuan kerja dan dihadiri seluruh pejabat Polda Sultra. Disepakati, penetapan anggota yang terlibat dalam operasi itu sebanyak 450 orang. Operasi ini juga selain dari keprihatinan pihak kepolisian terhadap kondisi lingkungan yang kian rusak, juga merupakan tindak lanjut dari Jakstra Kapolri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi ilegal logging di Sultra.
Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi mengatakan, operasi ini bertujuan menertibkan orang-orang yang sengaja merusak hutan lindung maupun hutan rakyat. Mantan Kabag Sarpras Polda Sultra itu mengatakan, untuk tahun 2010 jumlah kasus ilegal logging berjumlah 54 kasus, 2011 48 kasus, dan untuk tahun 2012 sudah mencapai 28 kasus.
"Untuk daerah yang paling tinggi praktik ilegal loggingnya itu di Muna dan Konawe Selatan. Jika dalam operasi ditemukan ada perusahaan tambang yang melakukan kegiatan dan terbukti merusak hutan, maka kami akan pidanakan," ancam Abdul Karim. (p15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibangun 850 Rumah PNS
Redaktur : Tim Redaksi