Polisi Izinkan Pendukung Ahok Tidur di depan Mako Brimob

Kamis, 11 Mei 2017 – 03:12 WIB
Pendukung Ahok Bertahan di Depan LP Cipinang Foto by: Ricardo

jpnn.com, DEPOK - Setelah melalui perundingan yang alot, polisi akhirnya mengizinkan pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bermalam di di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polisi sempat melarang pendukung Ahok untuk bermalam karena alasan ketertiban.

BACA JUGA: Tindakan Berani Kapolresta Jogja Menangkap Perusuh Aksi Bela Ahok

"Saya dalam posisi menjaga ketertiban umum, kalau lima orang mereka tinggal tidur di sini (silakan)," ujar Kapolresta Depok, Komisaris Besar Herry Heryawan kepada pendukung Ahok yang ingin bermalam di lokasi, Rabu malam (10/5).

Awalnya pendukung Ahok yang ingin menginap di depan Markas Korps Brimob berjumlah 80 orang, namun setelah dilakukan negosiasi, pendukung lainnya mengikuti arahan kepolisian untuk membubarkan diri.

BACA JUGA: Aksi Bela Ahok Ricuh, 6 Ditangkap Polisi

"Jadi kita sudah menghimbau konteksnya kan beda 80 orang (dengan yang bermalam). Tadi sudah kita sampaikan kalau seandainya hujan gimana? Mereka siap," ujar Herry.

Meski hanya lima pendukung Ahok diizinkan bermalam, namun saat ini pendukung yang menginap bertambah hingga menjadi 10 orang. Mereka tetap ingin bertahan sebagai aksi solidaritas kepada Ahok

BACA JUGA: Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang

"Kita bersepuluh akan bermalam di sini," kata salah satu pendukung Ahok, Rismauli Tambunan.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan.

Ahok sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, namun pada Rabu dinihari, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan. (rus/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampilan Website PN Negara Berubah Gambar Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler