Polisi Jaga Aset Djoko Susilo Seluas 60 Hektare

Jumat, 22 Maret 2013 – 09:24 WIB
SUBANG-Aset Irjen Pol Djoko Susilo yang terletak di dua desa yaitu, Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Cijambe mulai dijaga oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cijambe.

Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi pematokan lahan oleh warga sekitar diatas lahan seluas 60 hektar tersebut. Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penjarahan komoditas berharga paska ditetapkannya Djoko Susilo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis (21/3), Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jalancagak dan Cijambe mendatangi lokasi lahan Djoko Susilo yang kini ramai menjadi buah bibir masyarakat luas. Camat Jalancagak, Nana Mulyana, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cijambe, Iptu Priyanto Sudrajat, dan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Jalancagak AKP Dadang Kurniadi beserta Kepala Desa Kumpay, N Suparmi mengecek setiap bagian lahan yang diisukan telah dipatok sejumlah warga.

Dikatakan Nana, pihaknya beserta aparat kepolisian datang kelokasi itu untuk memastikan bahwa keadaan kondusif dan tidak terjadi tindakan melawan hukum seputar keberadaan tanah milik Djoko Susilo. ”Kami hanya memantau, melihat-lihat keadaan sekaligus memastikan bahwa semua baik-baik saja, tidak seperti yang diberitakan kemarin, katanya tanahnya sudah dipatok-patok, itu tidak benar,”jelas Nana kepada Pasundan Ekspres.

Berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres (Grup JPNN), tidak ada satu patok pun yang berhasil ditemukan aparat disetiap jengkal tanah milik pak Jenderal. Sebelumnya, beberapa media massa memberitakan bahwa aset yang kini disita KPK itu sudah terpasang patok-patok warga.

Menurut sumber berita itu juga menyebutkan bahwa Kepala Desa Kumpay, N Suparmi telah memberikan izin kepada warga untuk mematok lahan. Hal ini jelas dibantah tegas oleh Kepala Desa Kumpay, N Suparmi yang kebetulan ikut dalam rombongan. Menurutnya, berita itu tidak benar.

”Saya selaku Kepala Desa Kumpay merasa tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mematok lahan disini. Justru sebaliknya, kami mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak membawa apapun dari sini, kalau kayu bakar dan rerumputan sih tidak masalah, tapi yang lainnya tidak boleh, gimana saya mau ngasih izin matok, ngambil kayu pohon saja saya larang,” kata Suparmi meluruskan pemberitaan beberapa media cetak akhir-akhir ini.

Didalam lahan itu, memang terdapat komoditas kayu yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Diantaranya, pohon jati, albasiah, dan kayu-kayu olahan lainnya. Beberapa hari yang lalu, sebelum adanya plat sita KPK, memang telah terjadi proses jual beli antara Suryana, yang disebut-sebut tangan kanan Djoko Susilo dengan salah satu perusahaan kayu. Proses jual beli itu tertuang dalam perjanjian jual beli yang sudah disita oleh KPK.

Sementara itu, menurut Kapolsek Cijambe, Iptu Priyanto, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polsek Jalancagak untuk melakukan pengamanan dan pemantauan lahan. ”Agar tidak terjadi penjarahan atau penyerobotan lahan oleh warga. Karena bagaimana pun ini masih dalam proses penyelidikan, nanti seperti apa dan bagaimana harus menunggu vonis pengadilan,” tegasnya.(fhm/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Khusus Batam Digugat ke MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler