Status Khusus Batam Digugat ke MK

Kamis, 21 Maret 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi atas UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang FTZ.

Permohonan itu diajukan Ta'in Komari, dosen di Unrika Batam. Hanya saja pada persidangan perdana yang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar itu, Ta'in selaku pemohon diminta memperbaiki permohon. Selain itu, Tain juga diminta menunjuk kuasa hukum.

Akil juga meminta pemohon menguraikan lebih rinci tentang batu uji (pasal di UUD 1945, red) yang digunakan untuk menguji UU Nomor 44 Tahun 2007.  "Permohonannya tolong diperbaiki," pinta Akil.

Selanjutnya, pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonanya. Ta'in yang ditemui usai persidangan juag mengaku siap memperbaiki permohonannya. "Saya akan siapkan tim kuasa hukum," lanjutnya.

Sementara dalam permohonan Ta'in ke MK diuraikan, UU Nomor 44 tahun 2007 jelas bertabrakan dengan sejumlah pasal di pasal di UUD 1945. Misalnya soal terbitnya UU FTZ yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007, juga dianggap menyalahi Pasal 22 UUD 1945. Sebab, tidak ada alasan tentang kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus menerbitkan Perppu FTZ.

Aturan lain tentang FTZ yang digugat Ta'in adalah keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ (BP Batam). "BP Batam yang dulunya Otorita ini makluk apa? Apakah bagian institusi Pemko, institusi Pemprov Kepri, atau pusat?" sambungnya. Menurutnya, dualisme organ pemerintahan di Batam itu jelas emnyalahi pasal 18 UUD 1945.

Selain itu Ta'in juga mempersoalkan posisi UU FTZ terhadap pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Sebab, UU FTZ membuat lahan di Batam yang dikuasai BP Batam tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Asas keadilan, demokrasi ekonomi, pembangunan berawasan lingkungan dan menjaga kesatuan ekonomi nasional juga tidak terjadi dengan FTZ Batam. Ini kan menyalahi pasal 33 ayat (4) UUD 1945," lanjutnya.

Karenanya, Ta'in dalam permohonannya meminta MK membatalkan seluruh ketentuan di UU FTZ. "Selanjutnya, nanti pemerintah membubarkan BP Kawasan FTZ Batam karena memunculkan dualisme pemerintahan di Batam," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler