Polisi Jangan Bodohi Publik dengan Kasus Pembunuhan Novel

Minggu, 07 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah berhasil membongkar kasus penganiayaan yang sempat terkubur selama delapan tahun di Bengkulu dengan tersangka Komisaris Polisi Novel Baswedan.

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, mengatakan sikap Polri yang profesional ini hendaknya tidak sekadar akal-akalan dan membodoh-bodohi publik demi mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Untuk itu Polri harus membuka kasus lain yang sempat terkubur dan segera menangkap tersangkanya yang tak lain adalah anggota Polri juga," kata Neta, Minggu (7/10).

Dijelaskan Neta, IPW mencatat sedikitnya ada empat kasus yang beberapa di antaranya sudah digelar sidang etik tapi kasus pidananya belum dituntaskan Polri. Keempat kasus itu adalah pertama, mantan Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo dicopot dari jabatannya karena delapan anak buahnya menganiaya Mintoro. "Korban salah tangkap itu disiksa dan rumahnya di Kediri dirusak polisi 19 Agustus 2012," ujar Neta.

Kedua, kata Neta, kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang melibatkan Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.

Ketiga, lanjut Neta, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat cs di Jombang tahun 2008. "Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.," katanya.

Keempat, sambung Neta, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011. "Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus," kata Neta.

Dia menegaskan, polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memerlakukan polisi-polisi bermasalah itu sama dengan Novel. "Yakni ditangkap di kantornya dengan  mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," kata Neta.

Ia menambahkan, Polri harus konsisten bersikap profesional seperti yang digembar-gemborkannya dalam menangani kasus Novel. "IPW khawatir, jika tidak segera dituntaskan empat  kasus ini akan jadi alat menggebuk polisi-polisi yang terlibat, terutama saat mereka bekerja profesional memeriksa orang-orang tertentu di kemudian hari," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tuding Media Menambah Kisruh KPK vs Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler