jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Pulungan meminta polisi tidak ragu-ragu menembak pengedar narkotika.
Dia mengatakan, tindakan polisi itu dilindungi undang-undang. Salah satunya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.
BACA JUGA: Bareskrim Boyong 1,6 Ton Sabu-sabu Tangkapan di Kepri
"Jadi jangan ragu karena sepanjang bisa dipertanggungjawabkan tindakan polisi dilindungi undang-undang," jelas Andre, Sabtu (24/2).
Dia berharap Polri juga memperkuat Direktorat Kepolisian Air dalam mengantisipasi maraknya peredaran narkoba lewat jalur perairan.
BACA JUGA: Perkuat Peralatan dan Personel Perairan untuk Cegah Narkoba
"Khususnya mengawasi pelabuhan-pelabuhan dalam konteks peredaran narkoba," tambah Andre.
Seperti diketahui, penyeludupan narkoba lewat perairan Indonesia kembali marak.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Kapal Diduga Mengangkut Narkoba
Terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak tiga ton di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia, Jumat (23/2). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Seludupan Marak, Privatisasi Pelabuhan Harus Ditolak
Redaktur & Reporter : Boy