Polisi Jangan Ragu Tembak Bandar Narkoba

Sabtu, 24 Februari 2018 – 18:08 WIB
Jajaran Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai membongkar kapal Taiwan berbendera Singapura yang hendak menyelundupkan sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Pulungan meminta polisi tidak ragu-ragu menembak pengedar narkotika.

Dia mengatakan, tindakan polisi itu dilindungi undang-undang. Salah satunya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.

BACA JUGA: Bareskrim Boyong 1,6 Ton Sabu-sabu Tangkapan di Kepri

"Jadi jangan ragu karena sepanjang bisa dipertanggungjawabkan tindakan polisi dilindungi undang-undang," jelas Andre, Sabtu (24/2).

Dia berharap Polri juga memperkuat Direktorat Kepolisian Air dalam mengantisipasi maraknya peredaran narkoba lewat jalur perairan.

BACA JUGA: Perkuat Peralatan dan Personel Perairan untuk Cegah Narkoba

"Khususnya mengawasi pelabuhan-pelabuhan dalam konteks peredaran narkoba," tambah Andre.

Seperti diketahui, penyeludupan narkoba lewat perairan Indonesia kembali marak.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Kapal Diduga Mengangkut Narkoba

Terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak tiga ton di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia, Jumat (23/2). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Seludupan Marak, Privatisasi Pelabuhan Harus Ditolak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler