“Netralitas Polri dalam Pemilu tetap berpedoman pada UU No2 Tahun 2002 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu,” ungkap Kapolri Bambang Hendarso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di ruang Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (10/12).
Penegasan Kapolri itu menjawab salah satu pertanyaan tertulis Komisi III DPR, yang meminta penjelasan Kapolri tentang arah dan kebijakan Polri dalam pengamanan Pemilu 2009, serta sikap dan kebijakan Polri dalam menjaga dan mempertahankan sikap netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2009.
RDP tersebut juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Bambang menjelaskan, dalam Surat Kapolri kepada surat jajaran NoBACA JUGA: Korupsi Simbol Kegagalan Reformasi
R/1475/VII/08, tanggal 7 Juli 2008 memuat arah kepada seluruh anggota Polri untuk tetap netral dan tidak memihak pada proses penyelenggaraan Pilkda maupun pemilu.Surat tersebut juga secara tegas menyebutkan bahwa ketidaknetralan dan keberpihakan anggota Polri merupakan pelanggaranAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arbab Paproeka menyatakan setuju dengan sikap netralitas Polri pada Pemilu 2009.“Setuju dengan sikap polri yang tidak berpihak kepada Parpol tertentu atau calon presiden tertentu
BACA JUGA: Haram, Menservis Pejabat Pusat
Keberpihakan polri hanya padapenegakan hukum,” kata Arbab.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rachman menambahkan, Polri harus bisa menjaga jarak dengan partai politik atau Capres pada Pemilu 2009“Dengan sikap Kapolri bahwa Polri mengambil posisi netral sudah betul,” kata Aulia Rahman.
Kapolri juga menyatakan bahwa Polri menyelenggarakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi “Mantap Brata 2009” dengan sasaran pengamanan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pengamanan dilakukan secara terpadu dan simultan oleh satuan Mabes Polri dan satuan tugas polda, dibantu instansi terkait dan mitra Kamtibmas.
“Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup terhadap obyek lokasi Pemilu, pendistribusian logistik Pemilu dan penindakan terhadap penyelenggaraan Pemilu serta pengamanan melekat terhadap para calon presiden dan wakil presiden,” ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, pengamanan dimaksud mengedepankan kegiatan preemtif dan pencegahan didukung kegiatan intelijen/deteksi dan kegiatan penegakan hukum.
Kapolri menambahkan, pengawalan pribadi Capres dan Cawapres disediakan untuk Capres-CawapresSedangkan pengamanan pribadi dan kegiatan Capres-Cawapres dilaksanakan oleh kelompok ajudan, kelompok pengawal pribadi/keluarga, kelompok pengawal, satuan pemukul dari brimob dan satu unit komlek serta intelijen.“Pengamanan tersebut didukung dengan tata laksana pengamanan makanan dan pelayanan kesehatan bagi calon dan keluarganya,’ kata Kapolri.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakmania Gelar Aksi Donor Darah
Redaktur : Tim Redaksi