jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya akan menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.
Dalam kasus tersebut tersangkanya ialah pemilik PS Store Putra Siregar dan artis bernama Rico Valentino.
BACA JUGA: Bikin Akun PS Store Palsu, Oknum Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah
"Dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses," kata Budhi saat dihubungi, Minggu (17/4).
Perwira menengah Polri itu melanjutkan Putra Siregar saat ini diduga melanggar Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hikuman 5 tahun.
BACA JUGA: Satu Keluarga Diserang Saat Naik Motor, Jalan Raya Banjir Darah
"Kami jerat dengan pasal 170 tentang Pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara,” ujar Budhi.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
BACA JUGA: Malam Ramadan, 5 Wanita dan 4 Pria Tepergok Sedang Begituan, Ada Juga Sesama Jenis
Namun, peristiwa itu baru dilaporkan oleh korban dua pekan kemudian.
Pasalnya korban sempat berkeinginan menyelesaikan masalah melalui jalur damai, tetapi Putra Siregar dan Rico Valentino tak menunjukkan iktikad baik.
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Siregar Ditangkap Polisi, Sang Istri Lakukan Hal Ini, Keren
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan