Bikin Akun PS Store Palsu, Oknum Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah

Senin, 01 November 2021 – 11:21 WIB
Akun instagram @pstorre.jakarta yang dibuat oleh AD, narapidana yang ditahan di Lapas Kerobokan bersama 2 orang rekannya untuk menipu korban dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah, Senin (1/10/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - AD, seorang oknum narapidana yang ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, bersama dua rekannya, JB dan SR, meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dengan menggunakan akun palsu untuk jual beli handphone online PS Store di Instagram. 

Hal ini terungkap setelah salah satu korbannya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Begini Modus PAN Melakukan Penipuan, Bawa Kabur Rp 1,28 Miliar, Luar Biasa

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan salah satu korban yang telah melakukan transaksi jual beli HP melalui akun @pstorre.jakarta di Instagram merasa curiga lantaran ponsel yang dibeli korban tidak kunjung datang.

Akhirnya, korban menanyakan lansung ke toko PS Store milik Putra Siregar dan diketahui akun tersebut palsu.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana

Erwin menyebutkan berdasar hasil penyelidikan, akun @pstorre.jakarta dibuat oleh AD untuk menipu para korbannya.

"AD bahkan memalsukan KTP atas nama Putra Siregar pemilik PS Store untuk memuluskan aksinya," kata Erwin saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/11).

BACA JUGA: Kabur dari Lapas Kerobokan Bali, Napi Berbuat Ulah

Perwira menengah Polri itu menjelaskan AD dibantu oleh dua rekannya untuk mengelola dan melakukan transaksi dengan para korban.

"JB bertugas untuk menampung uang yang ditransfer korban dan SR bertugas untuk membuat ATM dan sim card palsu," lanjutnya. 

Erwin menjelaskan ketiga tersangka sudah beraksi sejak dua tahun yang lalu dan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 

"Sebenarnya kerugian yang diderita para korban itu mencapai miliaran, tetapi yang berhasil kami ungkap itu mencapai Rp 360 juta," pungkas Erwin. 

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler