Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan

Jadi Tersangka Korupsi Mesin Kompos

Kamis, 20 Januari 2011 – 04:44 WIB
Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Foto : Dokumen JPNN

DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1)Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan

BACA JUGA: Proses Hukum Awang Faroek Harus Dipercepat

Dengan ditahannya Pak De-sapaan Winasa-oleh Polda Bali kemarin, maka runtuh pula pamor Pak De yang sulit disentuh hukum.

Kemarin sore (19/1), pria yang sempat mengoleksi gelar bupati dengan predikat rekor terbanyak itu resmi ditahan penyidik Ditreskrim Polda Bali
Penahanan itu sembari menunggu pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Didampingi pengacara Ani Andriyani SH dari OC Kaligis, Winasa dijebloskan ke sel yang pernah dihuni tahanan teroris bom Bali 2002 sekitar pukul 15.00

BACA JUGA: Rusli Zainal Tantang Duel Elias Pical

Selain didampingi pengacara, ia juga didampingi seorang pria yang diduga merupakan ajudannya


Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol I Gde Sugianyar Dwi Putra, penahanan Winasa karena penyidik masih berkordinasi dengan jaksa penuntut umum

BACA JUGA: KPK Didesak Seret Rusli Zainal

Sehingga yang bersangkutan belum diserahkan ke kejaksaanPolisi memiliki batas waktu menahan selama 20 hari"Sambil menunggu kesiapan kejaksaan menerima tersangka, kepolisian memiliki hak untuk menahan," jelas Sugianyar.

Penahanan Winasa kemarin sempat berjalan alotItu terjadi karena ia menolak menandatangani surat perintah penahananPadahal yang bersangkutan sudah berada di lantai II Sat IV/Tipikor Ditreskrim Mapolda Bali sekitar pukul 10.30Setengah jam sebelum waktu yang ditentukan penyidikItu pun lagi-lagi tidak melewati pintu depan Ditreskrim Polda Bali.

Menurut sumber penyidik, lamanya rentang waktu kedatangan hingga penahahan dikarenakan penyidik memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pengacaranyaKarena tidak ada titik temu, penyidik tetap memasukannya ke ruang tahanan"Seperti janji bapak Kapolda, setiap kasus korupsi yang berkas pemeriksaan sudah lengkap, wajib ditahan," tuturnya

Tentang penolakan Winasa, menurut Sugianyar hal itu adalah haknyaMenurut dia, penyidik tetap memiliki kewenangan dan diatur dalam undang-undang"Itu tidak jadi masalah, nanti akan disebutkan di berita acara," sambungnya.

Sementara itu Ani Andriyani SH menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya tersebutDasar yang dipaparkan, dalam surat pemanggilan penyidik Ditreskrim Polda Bali, Winasa akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) BaliUntuk itu pihaknya langsung mengajukan pengalihan penahanan

"Kami yakin bisa (pengalihan penahanan, Red) karena klien kami selama ini kooperatifBarang bukti juga sudah disita untuk perkara lainJadi tidak ada alasan kepolisian menahan klien kami," terang Ani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penahanan kemarin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliarWinasa menjadi pejabat kelima di Jembrana yang dijadikan tersangkaSebelumnya, kasus ini telah menyeret Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi, direktur CV Puri Bening.(fer)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikubur Tiga Hari, Kakek Hidup Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler