jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dwelling time atau waktu tunggu pengurusan bongkar muat peti kemasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara semakin berkembang. Yang terkini, Polda Metro Jaya menahan L yang sebelumnya dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan.
"L sudah tersangka dan sudah ditahan tadi malam (2/8)," ujar kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada JPNN, Senin (3/8).
BACA JUGA: Ketua Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
Iqbal menjelaskan, L diduga terkait dengan empat orang lainnya yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dwelling time. L ditangkap dan diperiksa penyidik sejak Sabtu (1/8) kemarin hingga Minggu malam.
"L ini dari eksternal. Yang jelas L ini diduga terkait dengan beberapa tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Velove: KPK Kok Sentimen Ya
Sebagaimana diketahui, Satgassus Dwelling Time telah menahan empat tersangka. Yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan dan dua anak buahnya, IM alias Imam dan MU.
Sedangkan satu orang lainnya berasal dari swasta, yakni ME. Menurut polisi, ME diduga sebagai calo pengurusan dwelling time.(day/jpnn)
BACA JUGA: Komjen Buwas Anggap Denny Indrayana Orang Hebat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Cucu Mantan Menteri Orba, Polri Dalami Empat Senpi
Redaktur : Tim Redaksi