Polisi Jemput Paksa Mantan Pimpinan BRI

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 03:28 WIB

KENDARI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra mengambil sikap tegas dalam menghadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, Muh Ishak Latif, mantan Kepala Unit BRI Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka melakukan jemput paksa, Jumat (15/8). Langkah tersebut diambil setelah agenda pemanggilan tersangka tidak diacuhkan oleh Muh. Ishak Latif.
    
Informasi yang dihimpun, mantan Kepala Unit BRI Bombana itu dijemput di Kantor BRI Cabang Kendari sekira pukul 09.00 Wita, kemarin. Tersangka pun langsung diboyong ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, mantan Kepala Cabang Bank BRI Kendari, I Nyoman Gede Arta yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, disinyalir masih berada di Riau, tempat tugasnya yang baru.
    
Kabar jemput paksa terhadap mantan Kepala Unit BRI Bombana itu ditepis oleh Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dul Alim. Ia menilai, tersangka telah mematuhi ketentuan yang ada dan datang sendiri memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak. Dia (Muh Ishak Latif) ternyata patuh mematuhi aturan. Tetapi yang satunya itu (I Nyoman Gede Arta, red) kalau tidak datang, terpaksa kita jemput. Itu yang dinas di Riau," kata Dul Alim.
    
Apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka? Dirreskrimsus belum memberikan kepastian. Tersangka bisa saja ditahan, bisa juga tidak ditahan. "Kita lihat kepentingannya nanti, yang penting hari ini (kemarin, red) mereka hadir memenuhi panggilan. Sudah kita nilai beritikad baik dengan statusnya sebagai tersangka," ujarnya. (cr2)

BACA JUGA: Dipuji Presiden di Pidato Kenegaraan, Bupati Ungkap Jurusnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Gunung Slamet, Logistik Didistribusikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler