Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang

Kamis, 23 Mei 2019 – 18:55 WIB
PERUSUH: Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka sudah ditahan.

“Saat ini untuk Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku. Sudah sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). Baca juga: Warung Kelontong Usma Dibakar, Barang Dagangan Dijarah Perusuh

BACA JUGA: Warung Kelontong Usma Dibakar, Barang Dagangan Dijarah Perusuh

Dedi memerinci para tersangka datang dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten. Sebagian lainnya adalah preman bayaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari Jawa Barat, Banten, baru sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang ya dibayar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam

Menurut Dedi, ada barang bukti yang memperkuat sangkaan untuk para perusuh. Antara lain amplop bertuliskan Rp 300 ribu per hari.

Uang tersebut diberikan kepada massa bayaran setiap mereka datang ke lokasi unjuk rasa. “Termasuk kendaraan juga didalami penyidik,” sambung Dedi.

BACA JUGA: 300 Orang Ditangkap, Siapa Aktor Intelektual Kerusuhan Aksi 21 – 22 Mei?

Data Polri: Enam Warga Tewas Saat Rusuh 21-22 Mei, Satu Tanpa Identitas

Barang bukti lainnya adalah uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, serta benda-benda tajam seperti parang dan celurit. Polisi juga mengamankan petasan berbagai ukuran.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Syauqi Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler