Polisi Jerat 5 Pemerkosa Yuyun dengan Pasal Mematikan, Tanggapan Jaksa...

Kamis, 12 Mei 2016 – 09:52 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - CURUP - Lima tersangka yang sudah dewasa, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, masih proses penyidikan dan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo SH mengaku pihaknya memang belum menerima berkas pemeriksaan dari pihak kepolisian

BACA JUGA: Cemburu, Gelap Mata, Nekat Aniaya Wanita Impian

"Untuk berkas perkara lima tersangka lainya belum kita terima, yang baru kita terima dari pihak kepolisian adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," jelas Aan, kemarin.

Terkait dengan pasal yang akan dijeratkan kepada lima tersangka yang sudah dewasa itu, Aan belum bisa komentar jauh.

BACA JUGA: Pak Polisi, kok Susah Banget Bekuk 2 Buron Pemerkosa Yuyun?

Hanya saja, bila memang dalam berkas yang disampaikan polisi mengandung unsur kesengajaan maka jaksa penuntut umum bisa menerapkan ancaman hukuman mati. 

"Kita akan lihat berkasnya nanti, bila ada unsur kesengajaan maupun terencana maka bisa kita terapkan hukuman mati," tegas Aan. (251/sam/jpnn)

BACA JUGA: Sudah Dewasa, 5 Pemerkosa Yuyun Terancam jadi Mayat

BACA ARTIKEL LAINNYA... MIRIS! Kronologi Perkosaan dan Pembunuhan Balita di Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler