Polisi Jerat Dua Provokator Kerusuhan Tanjungbalai

Jumat, 05 Agustus 2016 – 22:00 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Aparat kepolisian kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus penghasutan berbuntut perusakan tempat ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kedua tersangka baru itu adalah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) keagamaan di Tanjungbalai.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Matinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka itu berperan sebagai provokator. ‎"Tersangka pembakaran dan provokasi, inisial ARZ (24) dan provokator AN," ‎kata Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Nyeleneh! Politikus PPP Sarankan Pemerintah Bantu Abu Sayyaf

Kini, total ada 20 tersangka kasus kerusuhan Tanjungbalai. Delapan di antaranya adalah tersangka  tindak pidana pencurian atau penjarahan. Yakni MF (21), A (18), AJP (22), HK (23), MRM (17), FF (14), MAP (16) dan MIL (17).

Sedangkan sembilan orang lainnya menjadi tersangka perusakan. Yakni R (23), MRR (19), ZP (17), ZF (18), MHL (23), HR (26), AR (27), MI (21) dan AMS (18).

BACA JUGA: Hendardi Sarankan Haris Kontras Bekerja Sama dengan Polri

Selain itu ada dua tersangka provokator. “ARZ (24) dan AN. Salah satunya dikenai dua pasal karena turut terlibat dalam tindak pidana perusakan," beber Martinus.

Hanya saja, tambah Martinus, lima dari 20 tersangka terpaksa dipulangkan karena masih di bawah umur. Sedangkan ‎12 orang tersangkaditahan RTP Polres Asahan, “Sementara tiga orang tersangka masih ditahan di RTP Polres Tanjungbalai," pungkas Martinus.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Novanto Serap Aspirasi TKI di Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Serap Aspirasi TKI di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler