Polisi Jerat Pegawai Pertamina sebagai Tersangka Pipa Rusak

Jumat, 25 Mei 2018 – 23:53 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pipa bawah laut milik PT Pertamina di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang patah terkena jangkar. Tersangka baru itu adalah IS yang tercatat sebagai pegawai Pertamina.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara. ”Dia pegawai Pertamina di bagian pengawas jadi ada peran signifikan dari beliau sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/5).

BACA JUGA: Harga BBM Meningkat, Bamsoet Cemaskan Daya Beli Masyarakat

Setyo menjelaskan, IS seharusnya memberikan laporan akan adanya kapal MV Ever Judger yang bakal lepas jangkar di perairan Balikpapan. "Waktu kejadian harusnya dia (IS, red) langsung lapor dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," ujar Setyo

Karena kelalaian itu, pipa Pertamina tersangkut jangkar kapal dan terseret ratusan meter hingga patah. Kebocoran pun tak terhindarkan sehingga minyak dari dalam pipa mengotori laut.

BACA JUGA: Pertamina Luncurkan Elpiji 3 Kg Nonsubsidi Setelah Lebaran

Sebelumnya polisi telah menetapkan ZD sebagai tersangka pertama kasus itu. ZD merupakan nakhoda kapal MV Ever Judger.

Setyo menambahkan, jumlah tersangka bisa saja kembali bertambah karena adanya pemeriksaan lanjutan. "Semua yang terkait dengan kejadian ini akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan ada peran signifikan jadi harus pertanggungjawaban itu," ujar Setyo

BACA JUGA: Ratusan SPBU Bakal Jual Kembali Premium

Jenderal bintang dua ini menambahkan, polisi belum menahan IS. Tetapi, dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan IS.

"Walaupun sudah jadi tersangka, kami tetap mintai keterangan. Kalau tidak hadir tiga kali ya panggil paksa," tegas dia.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kilang Tuban Masih Terkendala Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler