Polisi Jerat Pemberi Kuasa untuk Hercules Duduki Lahan

Jumat, 23 November 2018 – 17:04 WIB
Hercules Rosario Marshal (berkaus Polo) saat digelandang petugas Polres Metro Jakarta Barat. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat. Jerat untuk Handi merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap tokoh pemuda asal Indonesia timur Hercules Rosario Marshal.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, Handi adalah pihak yang memberikan surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam. "Terhadap HM atau Handi Musayawan kami tetapkan tersangka," kata Suranta, Jumat (23/11).

BACA JUGA: Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Bukti Penting

Menurut dia, penetapan Handi sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Bahkan, penyidik telah memeriksa Handi pada Kamis (22/11) malam.

Pemeriksaan itu lantas dilanjutkan gelar perkara. "Setelah kami jadikan tersangka, mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tandas dia.

BACA JUGA: Hercules Pimpin Langsung Penyerangan di Ruko Kalideres

Dalam kasus itu polisi telah menjerat Hercules. Selain itu, polisi juga telah menahan 25 anak buah Hercules.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Jerat Hercules Lagi, Ini Sebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Metro Jakbar Tangkap Hercules


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler