Polisi Jerat Pemborong Rukan Ambruk jadi Tersangka

Selasa, 17 Juni 2014 – 11:58 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ambruknya rumah kantor (rukan), di Jalan A Yani I, Kelurahan Temindung. Setelah 14 hari kasusnya berlalu, polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada pemborong rukan yang membuat 12 pekerjanya tewas, Sabtu (14/6) lalu.

Pelaksana proyek pembangunan rukan yang dimaksud berinisial NI. Polisi menilai NI ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa para buruh bangunan tersebut.

BACA JUGA: Air Selat Bali Rendam Permukiman

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Suryono  menyampaikan, sudah berstatus tersangka, namun polisi belum menahan NS dengan alasan-alasan tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang masih terus dilakukan.

"Pasal yang kami kenakan pada tersangka NS, yakni 359 dan 360 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi," kata Suryono kepada Samarinda Pos (JPNN grup), kemarin (16/6)

BACA JUGA: Bocah SD Disuruh Ortu Jualan Miras

Adapun isi dari pasal 359 KUHP yang ditetapkan polisi yakni, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

"Sedangkan untuk pasal 360 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," beber Suryono.

BACA JUGA: Hiswana Migas Pastikan Stok Elpiji Aman Jelang Ramadan

Penyidikan yang sedang dilakukan polisi, saat ini yaitu menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya yang belum jelas kapan selesainya.

"Selain itu saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, sampai hari ini (kemarin, Red) belum juga bisa kami lakukan. Keterangan mereka sangat kami butuhkan, namun sampai sekarang belum ada," terang Suryono.

Saat disinggung soal adanya tersangka lain yang nantinya ditetapkan polisi, Suryono hanya mengatakan masih menunggu hasil penyidikan.

"Kita lihat nanti dari bukti dan saksi. Kalau memang ada, pasti nanti juga kami beber," pungkasnya. (oke/upi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Pegawai RS Keracunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler