jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri sejauh ini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Namun, Polri memastikan akan mendalami pihak manapun yang berperan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 32 miliar lebih dan ada indikasi pungutan tak sah Rp 605 juta lebih itu.
Polri kini tak hanya menyasar mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana. Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan, penyelidikan juga diarahkan pada pihak swasta yang menjadi penyedia jasa payment gateway. "Kita akan dalami semua," tegas Anton di Mabes Polri, Kamis (19/3).
BACA JUGA: TKB CPNS Bakal Gunakan CAT
Anton menjelaskan, modus dugaan korupsi dalam kasus ini juga sudah ditemukan. Menurut dia, salah satu modusnya adalah pembukaan rekening tak resmi untuk penerimaan dan pengeluaran negara saja.
"Tapi, di sini dibuka rekening terkait keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," kata Anton.
BACA JUGA: Tandatangani Deklarasi Penyelamatan SDA di Depan Presiden
Hanya saja Anton enggan membeber pihak pembuka rekening ataupun bank yang digunakan. Soal motif pun polisi masih belum mengungkapnya ke publik. "Ini masih rahasia, kita belum bisa buka," jelas alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
Karenanya, ia menegaskan, untuk mendalami itu polisi segera memanggil vendor-vendor terkait. Hal ini untuk memastikan alasan pembukaan rekening tak resmi itu.
BACA JUGA: Polri Makin Fokus Dalami Peran Denny Indrayana
"Sesegera mungkin (dipanggil). Nanti kita beritahukan. Apakah penunjukan langsung atau tidak langsung, harus diperiksa dulu vendornya," kata perwira polisi yang berpengalaman panjang sebagai reserse itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Impikan Pemerintahan Kelas Dunia
Redaktur : Tim Redaksi