Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Akun @Triomacan2000

Senin, 10 November 2014 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan penangguhan penahanan atas Raden Nuh, Edi Saputra dan Harry Koeshardjono yang kini ditahan karena disangka memeras melalui akun @Triomacan2000 di Twitter. Namun, polisi tak serta-merta menerimanya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, penangguhan penahanan tergantung pada penyidikSubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang itu. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian apakah dikabulkan apa tidak," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/11).

BACA JUGA: Pidato Jokowi di KTT APEC Undang Tawa dan Aplaus, Ini Videonya

Rikwanto menambahkan, pengacara para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (7/11).  Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari setiap tersangka yang ditahan.

Namun, soal permohonan itu dikabulkan atau tidak, menjadi kewenangan penyidik. "Silahkan saja. Namun  penyidik nanti yang menentukan apakah dikabulkan pertimbangan tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA: Isi Surat Ahok Terkait Rekomendasi Pembubaran FPI

Dia menegaskan, polisi bekerja sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi, tidak melihat siapa, partainya, sponsornya. Kita tidak melihat latar belakangnya," papar Rikwanto.

Yang jelas, lanjutnya, polisi terus mengusut tiga tersangka itu. Bahkan, Rikwanto mengimbau pihak-pihak yang merasa menjadi korban pemerasan oleh Nuh, Edi maupun Harry untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Polda Kebut Berkas Perkara Raden Nuh Cs

"Supaya bisa disidik dan untuk dijadikan pemberatan terhadap tersangka yang sudah ada. Disinyalir ada korban-korban lain namun belum mau melaporkannya ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Dualisme DPR, Dede Pamerkan Surat Meskes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler