Polda Kebut Berkas Perkara Raden Nuh Cs

Senin, 10 November 2014 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengebut pemberkasan dugaan pemerasan yang dilakukan Raden Nuh, Edi Saputra, dan Harry Koeshardjono, trio terduga admin akun Twitter @triomacan2000.

"Untuk berkas perkara sedang kita coba selesaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/11), di Markas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Tepis Dualisme DPR, Dede Pamerkan Surat Meskes

Saat ini, Rikwanto melanjutkan, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan itu terkait pula dengan pembukaan-pembukaan file yang ada di Computer Procesing Unit, termasuk di laptop para tersangka.

Polri, kata Kabid, akan mempelajari berkas-berkas mereka. "Jadi pemeriksaan masih terus berlangsung sampai pemberkasan nantinya," ungkap Kabid.

BACA JUGA: Disangka Berbohong, Orang Dekat Akil Segera Diadili

Para tersangka, Kabid menambahkan, dijerat pasal pemerasan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dugaan Harry sebagai perantara, Rikwanto enggan menyebut berapa jatah yang diperoleh yang bersangkutan dengan alasan masih terus dilakukan pendalaman. "Untuk pembagian, sedang kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan KPK, Zulkifli Hasan Minta Reschedule

Yang jelas, ia menambahkan, Polda tak akan berhenti pada ketiga tersangka ini saja. Karenanya, peran aktif para terduga korban juga sangat diharapkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler