Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak

Sabtu, 27 Mei 2023 – 10:42 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

BACA JUGA: Mario Dandy dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dimarahi Bikin T Membunuh Ibu Anggota DPR

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Kami akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Hengki menjelaskan dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Laporan tersebut sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler