Mario Dandy dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Jumat, 26 Mei 2023 – 17:06 WIB
Mario Dandy dan Shane meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuju Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023). ANTARA/Luthfia

jpnn.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Syarief saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Syarief menuturkan kini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

BACA JUGA: Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy

"JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang pukul 14.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang

Pukul 15.20 WIB, Mario dan Shane meninggalkan Kejari Jaksel dengan memasuki mobil menuju rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah Salat Jumat untuk pengecekan kesehatan terakhir, sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat.

Yongki menyebutkan pemeriksaan kesehatan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.

"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kami," katanya.

Mario dan Shane adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Pesilat Berbuat Rusuh, Tabrak dan Aniaya Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler