Polisi Kebut Berkas Ketua Umum KTI

Minggu, 20 Mei 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bekerja keras untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK. Rencananya, berkas pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi domestik itu akan dilimpahkan kepada Kejaksaan pekan depan.

"Sekarang dalam proses pemberkasan, kita upayakan berkasnya sudah dikirim pekan ini," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (20/5).

Untuk menuntaskan kasus tersebut, Bolly menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejunmlah saksi yang dianggap mengetahui terjadinya perkara pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap perusahaan penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Selain itu, imbuh dia, penyidik juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terhadap Denny AK terkait dugaan laporan palsu.

"Kita masih periksa yang bersangkutan (Denny), karena laporan Telkomsel dan XL," ujar Bolly.

Hanya saja, berkas berita acara pemeriksaan Denny AK mengenai dugaan pemerasan dan laporan Telkomsel serta XL dipisahkan untuk alasan mempermudah proses penegakan hukumnya.

Seperti diketahui, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny AK di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pemerasan dari salah satu operator telekomunikasi swasta yang dilakukan sebuah LSM yang berkonsentrasi di bidang telekomunikasi itu.
   
Denny AK ditangkap saat bertransaksi  dengan perwakilan dari perusahaan telekomunikasi yang menjadi korban pemerasannya. Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya.
   
Manajemen PT Telkomsel melaporkan Denny dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Madrasah Kena Garuk di Hotel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler