Polisi Kejar Penyebar Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Rabu, 03 Oktober 2018 – 20:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengapresiasi sikap aktivis sosial Ratna Sarumpaet yang mengaku salah karena berbohong soal kabar penganiayaan dirinya.

Apa yang disampaikan Ratna, kata Setyo, sudah sesuai dengan temuan polisi di lapangan.

BACA JUGA: Sebarkan Isu Hoaks Ratna Sarumpaet dan Prabowo Dipolisikan

Namun, Polri bakal tetap melakukan proses hukum. Terlebih kepada para penyebar hoaks yang memviralkan kabar itu di media sosial.

Dia menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah yang pertama kali menyebarkan di media sosial.

BACA JUGA: Ferdinand Demokrat Murka Kena Tipuan Ratna Sarumpaet

“Siapa yang mengunggah pertama, yang berinisiatif mengunggah itu siapa, itu harus bertanggung jawab," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10).

Untuk bisa mengungkapnya, Polri bakal melacak dengan jejak digital. Sehingga, penyebar itu bisa dijerat hukum.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Ketahuan Berbohong, Glenn Fredly Bilang Gini

Ketika disinggung soal status Ratna, Setyo menyebutnya sebagai saksi.

"Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan diminta keterangan, tapi sebatas saksi," tambah dia.

Tak hanya itu, semua pihak yang terkait dengan kejadian ini pun akan diminta keterangan. Penyidik akan meminta keterangan semua yang terkait baik langsung maupun tidak langsung. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Analisis Tompi Tentang Keanehan di Wajah Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler