jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memulangkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso terduga kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.
Dalam pengembalian tersebut pihak penyidik nampaknya masih harus melengkapi keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat sangkaan.
BACA JUGA: Arman Maulana Terlibat Sindikat Penilep Mobil Rental
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti menyatakan, pihak penyidik masih kurang lengkap dalam melampirkan keterangan saksi.
“Kami sudah pelajari petunjuk jaksa, menambah keterangan terhadap beberapa saksi yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).
BACA JUGA: Apes! Ngaku Pasukan Elit Yon Taifib, Malah Ketemu Intel Marinir
Namun, sambung Krishna, untuk melengkapi keterangan saksi ada beberapa kendala. "Harus kami sesuaikan waktu, masalah hanya itu. Kalau itu selesai kami segera kembalikan," sambung Krishna.
Mantan Kapolres Penjaringan ini pun optimis, dalam kurun waktu singkat permasalahan tersebut bisa diselesaikan. “Insya Allah kami upayakan Jumat ini kami lengkapi dan dikembalikan sehingga kasus cepat bergulir di pengadilan,” pungkasnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: "Saya Sudah 8 Bulan jadi Kurir Narkoba"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel, Mantan Polisi Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi